Aliansi Soroti Pengiriman 24 Tongkang Nikel dari Pulau Gebe, Nama Anggota DPR Ikut Disebut

waktu baca 3 menit
Minggu, 20 Sep 2026 03:13 20 PILARBANTENNEWS

PILAR BANTEN NEWS – MALUKU UTARA,Dugaan peng menggunakan 24 tongkang dari Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe mendesak aparat penegak hukum menelusuri asal material, legalitas dokumen hingga pihak yang menerima hasil penjualan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe, Mustafa Fatah, mengatakan pengiriman tersebut diduga berlangsung sejak Agustus 2024. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan keberadaan dan jumlah tongkang.

“Kalau benar 24 tongkang keluar dari Pulau Gebe, kami meminta aparat jangan berhenti pada pemeriksaan permukaan. Telusuri dari mana ore itu berasal, siapa yang mengeluarkan dokumen, siapa pembelinya dan siapa yang menerima hasilnya,” kata Mustafa.

Aliansi mempertanyakan apakah seluruh ore nikel yang diangkut benar-benar berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.minggu, (20/09/2026)

Mustafa meminta aparat mencocokkan data produksi dan pengiriman dengan lokasi penambangan, perizinan serta dokumen penjualan.
“Jangan hanya menghitung jumlah tongkang. Yang paling penting adalah ore-nya berasal dari mana. Kalau sumbernya legal, tentu dokumennya harus jelas,” ujarnya.

Aliansi juga meminta aparat memeriksa dugaan aktivitas pertambangan di Blok Lawalo yang mereka sebut berada di luar wilayah IUP. Dugaan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi dan aparat berwenang.

Dalam pernyataannya, Aliansi turut menyoroti PT Smart Marsindo, PT Aneka Niaga Prima dan PT Mutual Realita Investama (MRI).
Nama anggota DPR RI Shanty Alda Nathalia juga disebut Aliansi ketika mempertanyakan dugaan hubungan dengan perusahaan yang menjadi sorotan, khususnya PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima.

Aliansi merujuk publikasi Transparency International Indonesia yang, menurut Keterangan mereka, mencantumkan Shanty sebagai direktur kedua perusahaan berdasarkan data perusahaan yang digunakan dalam laporan tersebut.

“Kalau memang ada hubungan, buka secara terang. Kalau tidak ada, tunjukkan dokumennya. Kami meminta semuanya diperiksa secara terbuka,” ujar Mustafa.

Penyebutan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan dalam dugaan pelanggaran pertambangan maupun pengiriman ore yang dipersoalkan.

Selain asal ore, Aliansi meminta aparat menelusuri dokumen pengangkutan dan penjualan, pihak pembeli, penerima hasil transaksi hingga kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.
Aliansi juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindaklanjuti persoalan yang telah mereka sampaikan dan memeriksa dugaan kebocoran informasi menjelang pemeriksaan lapangan.

Menurut Mustafa, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara lokasi penambangan, dokumen produksi dan material yang dikirim, aparat perlu mengusut pihak yang bertanggung jawab.

Aliansi turut menyebut adanya potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, nilai tersebut merupakan klaim Aliansi dan belum merupakan hasil penghitungan resmi lembaga negara.
Mustafa meminta potensi kerugian, apabila ditemukan, dihitung secara resmi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan , Pilar Banten News belum memperoleh keterangan dari Shanty Alda Nathalia maupun pihak perusahaan yang disebut dalam pernyataan Aliansi terkait tudingan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut.red

PILARBANTENNEWS

PT Pilar Banten News merupakan entitas perusahaan pers lokal yang menaungi media siber independen Pilar Banten melalui portal berita utamanya di Pilar Banten.domine resmi pilarbantennews.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA