12 Anggota PERADI AI Disumpah di Pengadilan Tinggi Banten, Pengurus Tekankan Profesionalisme

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Okt 2026 12:54 33 admin 1

12 Anggota PERADI AI Disumpah di Pengadilan Tinggi Banten, Pengurus Tekankan Profesionalisme (Dok ; pilar banten news)

BANTEN, PILARBANTENNEWS – Sebanyak 12 anggota Perkumpulan Advokat Artificial Intelligence Indonesia (PERADI AI) mengikuti pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Umum PERADI AI Hilman Wibisana, S.H., Sekretaris Jenderal Dr. Dian Eka Pratiwi, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Herlambang SM, S.H., serta Humas Ahmad Richad, S.H.

Ketua Umum PERADI AI, Hilman Wibisana, S.H., menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi advokat.

“Pengambilan sumpah ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan profesi advokat dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik. Kami berharap seluruh anggota dapat memperjuangkan keadilan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERADI AI, Dr. Dian Eka Pratiwi, S.H., M.H., menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum bagi advokat.

“Advokat harus terus belajar, mengikuti perkembangan hukum, dan meningkatkan kapasitas diri. Dengan kompetensi yang baik serta berpegang pada kode etik, advokat diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum PERADI AI, Herlambang SM, S.H., menyampaikan bahwa para advokat yang telah disumpah perlu menjaga kehormatan profesi dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Setiap advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi, bersikap independen, dan memberikan pendampingan hukum secara sungguh-sungguh. Kami berharap para anggota dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Adapun Humas PERADI AI, Ahmad Richad, S.H., menilai pengambilan sumpah tersebut menjadi momentum bagi para anggota untuk memulai perjalanan profesional dengan komitmen terhadap pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Harapan kami, 12 anggota yang telah disumpah dapat menjaga nama baik organisasi, menjunjung tinggi etika profesi, dan hadir memberikan solusi hukum bagi masyarakat. Advokat harus mampu menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Pengambilan sumpah tersebut menjadi salah satu tahapan penting bagi para anggota PERADI AI dalam memenuhi persyaratan untuk menjalankan profesi advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui momentum ini, PERADI AI diharapkan dapat terus mendorong lahirnya advokat yang berintegritas, kompeten, dan berorientasi pada penegakan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Rcd/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA