TANGERANG — PILAR BANTEN NEWS
Beredarnya video yang diduga memperlihatkan Kepala Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, inisial SA, berada di sebuah tempat karaoke di wilayah Kota Tangerang, wilayah jati uwung memunculkan pertanyaan mengenai etika pejabat publik, keteladanan pemimpin desa, dan pentingnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.(Minggu,25/10/2026)
Video berdurasi singkat tersebut dilaporkan beredar luas melalui aplikasi WhatsApp. Dalam rekaman yang diberitakan Media Sosial terlihat sejumlah orang berada di sebuah ruangan karaoke, dengan botol-botol minuman di atas meja serta beberapa perempuan yang disebut sebagai lady companion (LC).
Rekaman itu kemudian menjadi perhatian publik karena sosok yang disebut berada di lokasi merupakan kepala desa, pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Dalam pemberitaan MBC, sosok inisial SA mengakui pernah berada di tempat karaoke tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya berkaitan dengan urusan pengambilan unit kendaraan roda empat. Ia juga membantah datang untuk mengonsumsi minuman keras maupun bersama LC.
“Saya ke situ (ruang karaoke) untuk ambil unit mobil sekitar hampir satu tahun lalu, terus saya bilang mau ambil unit mobil, lalu kata dia (teman Kades) harus hargai bos,” demikian keterangannya kepada wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (22/10/2026).
Ketika ditanya mengenai sosok bertopi putih yang disebut-sebut sebagai dirinya dalam rekaman, Sarnin mengaku tidak mengingat secara pasti karena peristiwa tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Waduh lupa Bang, saya pakai topi putih atau tidak, soalnya kejadian sudah cukup lama, jadi saya agak lupa sudah tidak ingat-ingat lagi, coba saya lihat videonya lagi,” ujarny
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan. Namun, penjelasan mengenai tujuan kunjungan dan bantahan terhadap dugaan aktivitas tertentu tetap perlu ditempatkan berdampingan dengan bukti yang dapat diverifikasi.
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai boleh atau tidaknya seorang kepala desa mengunjungi tempat karaoke. Secara hukum, kunjungan ke tempat hiburan bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran.
Hal yang lebih mendasar ialah apakah terdapat perbuatan yang melanggar hukum, penyalahgunaan jabatan, penggunaan fasilitas atau anggaran desa untuk kepentingan pribadi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala desa merupakan pejabat penyelenggara pemerintahan yang memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat, pengelolaan pemerintahan desa, dan pelaksanaan pembangunan. Karena itu, setiap aktivitas yang menjadi sorotan publik patut dijelaskan secara proporsional, terlebih ketika rekaman tersebut menimbulkan pertanyaan yang belum terjawab.
mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur tugas, kewajiban, serta larangan bagi kepala desa.
Pasal 26 mengatur tugas dan kewenangan kepala desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasal 27 mengatur kewajiban kepala desa, antara lain terkait laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberian informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pasal 29 mengatur larangan bagi kepala desa, termasuk menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, serta melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penggunaan anggaran desa yang tidak semestinya, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai mekanisme hukum.
Dengan demikian, persoalan hukum dan persoalan etika perlu dibedakan secara jelas. Keduanya dapat menjadi bahan evaluasi, tetapi tidak boleh dicampuradukkan tanpa dasar yang memadai.
Sebagai bagian dari pemerintahan desa di Kabupaten Tangerang, persoalan yang menyangkut kepala desa patut mendapat perhatian sesuai kewenangan pemerintah daerah dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat dimintai penjelasan apabila diperlukan, khususnya untuk memastikan apakah terdapat aspek administrasi atau pelaksanaan tugas pemerintahan yang perlu ditelaah lebih lanjut.
Masyarakat berhak meminta penjelasan ketika perilaku pejabat publik menimbulkan pertanyaan. Namun, hak masyarakat untuk mengawasi pemerintahan juga harus berjalan seiring dengan prinsip praduga tak bersalah dan kewajiban media menjaga akurasi informasi.
SA perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi secara lengkap. Pada saat yang sama, apabila muncul bukti yang relevan mengenai dugaan pelanggaran administrasi, etik, atau hukum, bukti tersebut patut ditelaah melalui mekanisme yang berwenang.
Pada akhirnya, ukuran kepemimpinan bukan hanya terletak pada jabatan yang diemban, melainkan juga pada kesediaan memberikan penjelasan, menjaga kepercayaan ma
Pilar Banten News memandang bahwa keterbukaan, verifikasi, dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pemerintahan desa.
Red
Views: 8
Tidak ada komentar