JAKARTA — Polisi mengungkap perkembangan penyidikan kasus meninggalnya seorang mahasiswi asal Serang, Banten, berinisial S, yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial ID telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathillah menyampaikan, Jumat (11/9/2026), penyidik menemukan obat Riklona yang diduga diperoleh tersangka dari sebuah apotek di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, menggunakan resep dokter. Polisi masih mendalami keabsahan resep dan riwayat medis tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebelum berada di hotel, korban bersama tersangka dan seorang rekannya berinisial ML mendatangi tempat karaoke di Jakarta Barat. Polisi menduga korban diberikan ekstasi secara bertahap hingga kondisi fisiknya melemah. Setelah itu, korban disebut kembali diberikan dua butir Riklona sebelum dibawa ke hotel.
Kondisi korban dilaporkan semakin memburuk saat tiba di hotel hingga harus menggunakan kursi roda menuju kamar. Upaya memberikan minuman kepada korban tidak berhasil memperbaiki kondisinya. Tersangka kemudian disebut meninggalkan korban di dalam kamar dan pergi bekerja. Korban ditemukan meninggal dunia oleh petugas hotel pada siang harinya.
Menurut hasil autopsi dan visum et repertum yang disampaikan kepolisian, korban meninggal akibat intoksikasi berat, dengan temuan zat amphetamine dan methamphetamine. Tes urine terhadap tersangka juga disebut menunjukkan hasil positif methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 butir Riklona, rekam medis, sisa minuman, serta rekaman CCTV hotel. Sementara asal-usul ekstasi yang diduga dikonsumsi korban masih ditelusuri Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Atas perkara tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemberian narkotika kepada orang lain yang mengakibatkan kematian.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, sumber narkotika, serta pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut. Red
Views: 2,695
Tidak ada komentar