Dua Bulan Tanpa Kabar, Korban Pelecehan di Cipondoh Minta Polisi Perjelas Kasus

waktu baca 4 menit
Selasa, 22 Sep 2026 07:35 12 PILARBANTENNEWS

TANGERANG, pilarbantennews.co.id — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berinisial D (17) di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, masih menjadi perhatian. Dua bulan lebih berlalu, terduga pelaku utama berinisial I alias Ivan belum berhasil ditangkap meski telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kuasa hukum korban, Andu Harahap, mengatakan pihaknya justru baru mengetahui status DPO tersebut setelah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik.

Menurut Andu, selama lebih dari dua bulan pihaknya tidak memperoleh informasi berkala mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Iya, jadi terkait update-nya, jujur untuk beberapa bulan ini saya pribadi sebagai kuasa hukum itu tidak mendapatkan update apa pun dari kepolisian. Bahkan status DPO itu saya baru tahu tadi setelah saya minta SP2HP dari penyidik,” ujar Andu, Selasa (22/9/2026).

Andu menyebut kondisi korban hingga kini masih mengalami tekanan psikologis. Korban disebut menjadi lebih waspada terhadap orang asing dan merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya.

Situasi tersebut, kata Andu, membuat korban sempat mengungkapkan keinginan untuk mencari keberadaan terduga pelaku sendiri karena merasa penanganan perkara berjalan tanpa kepastian.

“Kalau memang udah polisi enggak bisa, udah stop-stop aja, biar aku yang cari sendiri. Apa pun yang terjadi yang penting si I ini ketangkap,” kata Andu menirukan ucapan korban.

Andu mengaku khawatir keputusan tersebut justru membahayakan korban. Ia meminta korban tetap menempuh jalur hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri.

“Jadi jangan sampai ini terjadi, jangan sampai ini udah jadi korban, bahkan udah jadi korban harus celaka lagi untuk kedua kalinya dengan tingkah dia yang dia ngerasa enggak percaya sama penegakan hukum khususnya dari polisi,” ujarnya.

Andu mengatakan sejumlah saksi sebelumnya telah diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, menurut dia, informasi mengenai perkembangan penyidikan setelah pemeriksaan awal masih minim.

Ia berharap kepolisian dapat memberikan informasi yang jelas kepada pihak korban mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk upaya pencarian terhadap terduga pelaku yang kini berstatus DPO.

Andu juga mempertanyakan penerapan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

“Jadi yang saya mau sebenarnya dari pihak kepolisian juga terbukalah. Sebagaimana ya mereka kan selalu bilang presisi-presisi gitu kan. Ini kalau dia diam-diam kayak gini, ini kan enggak ada cerminan presisi,” katanya.

Selain mengejar keberadaan Ivan, pihak korban juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Andu mengatakan dugaan itu muncul berdasarkan analisis terhadap kondisi lokasi kejadian.

“Tapi kami juga ingin mengetahui sejauh mana peran I ini dan siapa pemeran pembantunya. Karena kalau kita lihat dari olah TKP waktu itu, itu tidak memungkinkan untuk si I ini melakukan perbuatan itu sendiri,” ujarnya.

Namun, dugaan mengenai keterlibatan pihak lain tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Andu juga mengungkapkan adanya persoalan lain yang membuat pihaknya mengkhawatirkan keselamatan korban.

Menurut dia, korban sebelumnya pernah mendatangi kediaman Ivan untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam peristiwa tersebut, korban disebut menghadapi ancaman menggunakan senjata tajam.

Selain itu, Andu menyebut adanya komunikasi melalui media digital yang menurutnya bernada mengancam.

“Dan dia masih nge-chat dengan kalimat yang menurut saya itu ancaman. Jadi korban lebih ketakutan lagi sekarang,” katanya.

Karena itu, Andu meminta aspek perlindungan terhadap korban turut menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

Di tengah pencarian terhadap Ivan, foto yang diduga merupakan wajah terduga pelaku beredar melalui salah satu akun media sosial pada 15 September 2026.

Andu meminta penyidik menelusuri sumber foto tersebut sebagai bagian dari pengembangan informasi digital.

“Nah, kita juga mendorong daripada pihak kepolisian, khususnya dalam hal ini Polres Kota Tangerang untuk menggali informasi dari Info Cipondoh, dari mana dia mendapatkan foto tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, informasi yang beredar di ruang digital dapat ditelusuri untuk membantu proses pencarian, sepanjang dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Andu juga menyoroti peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang. Menurutnya, pendampingan terhadap korban tidak cukup hanya berfokus pada kondisi psikologis.

Ia berharap aspek keamanan dan perlindungan korban selama proses hukum juga menjadi perhatian.

“Jadi saya rasa untuk UPTD Kota Tangerang khususnya di sini untuk PPA Kota Tangerang itu harusnya ada andil di sini, bukan hanya memeriksa psikis. Ini kan bukan masalah psikis doang,” tegasnya.

Andu juga meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum secara objektif dan tidak menyudutkan korban.

“Kami sebagai kuasa hukum juga mengharapkan kepada warganet supaya tetap mengawal perkara ini dan yang lebih penting jangan pernah menyudutkan klien kami, karena mengingat klien kami adalah korban dan bukan pelaku,” katanya.

“Adapun hal-hal yang menjadi pertanyaan oleh warganet, biarkan proses hukum yang akan menjawab. Mari kita kawal bersama terkait kasus ini,” sambungnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan serta pencarian terhadap terduga pelaku. Red

PILARBANTENNEWS

PT Pilar Banten News merupakan entitas perusahaan pers lokal yang menaungi media siber independen Pilar Banten melalui portal berita utamanya di Pilar Banten.domine resmi pilarbantennews.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA