Pemkot Tangerang Naikkan Anggaran 2026 Jadi Rp5,7 Triliun

waktu baca 3 menit
Selasa, 1 Sep 2026 02:19 31 PILARBANTENNEWS

KOTA TANGERANG, pilarbantennews.o.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah dengan perkembangan pelaksanaan program sepanjang tahun berjalan.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang yang membahas penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (1/9/2026).

Sachrudin mengatakan, perubahan APBD diperlukan karena kondisi dan kebutuhan daerah dapat mengalami perubahan setelah anggaran ditetapkan. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian agar penggunaan anggaran tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan APBD ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada,” kata Sachrudin.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp5,183 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp33,338 miliar dibandingkan APBD awal yang ditetapkan sebesar Rp5,150 triliun.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp5,764 triliun, atau bertambah sekitar Rp214,387 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp5,550 triliun.

Dengan perubahan tersebut, APBD Kota Tangerang mengalami defisit sebesar Rp581,048 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang sama.

Menurut Sachrudin, perubahan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan nominal pendapatan dan belanja. Kebijakan tersebut diarahkan agar berbagai program pembangunan serta pelayanan publik tetap dapat berjalan secara optimal.

“Perubahan ini bukan hanya soal menyesuaikan angka dalam APBD, tetapi bagaimana anggaran yang tersedia dapat dikelola secara tepat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penyesuaian anggaran juga tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan di Kota Tangerang.

Sachrudin berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD Kota Tangerang dapat berlangsung terbuka dan konstruktif. Dengan demikian, kebijakan anggaran yang dihasilkan dapat mendukung keberlanjutan pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap, pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi Kota Tangerang, terutama dalam memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya.

Adapun belanja daerah dalam perubahan APBD tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan. Di antaranya urusan pemerintahan wajib yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta urusan pemerintahan pilihan.

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kota Tangerang juga menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda yang merupakan inisiatif DPRD.

Sementara itu, rincian mengenai perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah telah dituangkan dalam Nota Keuangan beserta lampiran Raperda Perubahan APBD 2026. Dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dibahas lebih lanjut antara Pemkot Tangerang dan DPRD Kota Tangerang. dar

PILARBANTENNEWS

PT Pilar Banten News merupakan entitas perusahaan pers lokal yang menaungi media siber independen Pilar Banten melalui portal berita utamanya di Pilar Banten.domine resmi pilarbantennews.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA