Resmi! Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur dan Cuti Bersama Sepanjang 2027

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Sep 2026 13:52 20 PILARBANTENNEWS

JAKARTA — PILAR BANTEN NEWS,Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027, sehingga terdapat total 26 hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun mendatang.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Menko PMK Pratikno.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pekerja atau buruh pada prinsipnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional. Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur untuk jenis pekerjaan tertentu yang harus berjalan terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pekerja tetap bekerja pada hari libur nasional, perusahaan wajib membayarkan upah kerja lembur sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Sementara itu, cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif atau pilihan dan merupakan bagian dari cuti tahunan. Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya dan tetap memperoleh upah seperti hari kerja biasa.

Daftar Libur Nasional 2027

1. 1 Januari – Tahun Baru 2027 Masehi
2. 5 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H
3. 6 Februari – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. 8 Maret – Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949
5. 10–11 Maret – Idulfitri 1448 H
6. 26 Maret – Wafat Yesus Kristus
7. 28 Maret – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei – Hari Buruh Internasional
9. 6 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
10. 17 Mei – Iduladha 1448 H
11. 20 Mei – Hari Raya Waisak 2571 BE
12. 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
13. 6 Juni – Tahun Baru Islam 1449 H
14. 15 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan RI
16. 25 Desember – Kelahiran Yesus Kristus
17. 26 Desember – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H

Catatan: tanggal 10–11 Maret merupakan dua hari libur nasional, sehingga total keseluruhan mencapai 18 hari.

Daftar Cuti Bersama 2027

1. 5 Februari – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. 9, 12, dan 15 Maret – Idulfitri 1448 H
3. 25 Maret – Wafat Yesus Kristus
4. 18 Mei – Iduladha 1448 H
5. 19 Mei – Hari Raya Waisak 2571 BE
6. 24 Desember – Kelahiran Yesus Kristus

Pemerintah berharap penetapan kalender libur sejak jauh hari dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan, serta rencana liburan sepanjang 2027.Red

PILARBANTENNEWS

PT Pilar Banten News merupakan entitas perusahaan pers lokal yang menaungi media siber independen Pilar Banten melalui portal berita utamanya di Pilar Banten.domine resmi pilarbantennews.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA