Disorot soal Forum Pelanggan, Perumda TB Beri Klarifikasi Lengkap

waktu baca 4 menit
Rabu, 9 Sep 2026 09:52 17 PILARBANTENNEWS

KOTA TANGERANG — PILAR BANTEN NEWS — Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang memberikan klarifikasi terkait polemik pembentukan dan pengukuhan Forum Pelanggan yang belakangan menjadi perhatian publik. Klarifikasi mencakup dasar legalitas, mekanisme pembentukan, penggunaan anggaran, independensi hingga isu dugaan kepentingan politik dalam forum tersebut.Perumda TB menyatakan klarifikasi itu disampaikan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus merespons berbagai pertanyaan, kritik, pemberitaan dan isu yang berkembang mengenai Forum Pelanggan.

Menurut Perumda TB, Forum Pelanggan pada prinsipnya dibentuk sebagai wadah komunikasi dan partisipasi pelanggan untuk menyampaikan aspirasi, masukan serta saran dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan air bersih.Keberadaan forum, kata perusahaan, tidak dimaksudkan untuk menggantikan saluran resmi pengaduan pelanggan yang selama ini telah tersedia.Rabu,(09/09/2026)

“Pelanggan tetap dapat menyampaikan pengaduan, kritik, saran dan kebutuhan pelayanan secara langsung melalui saluran resmi yang tersedia,” demikian penjelasan Perumda TB dalam pernyataan resminya.

Menanggapi pertanyaan mengenai dasar pembentukan, struktur, mekanisme pemilihan atau penunjukan anggota hingga kewenangan Forum Pelanggan, Perumda TB menyatakan menghormati pertanyaan dan kritik yang disampaikan masyarakat.

Namun, perusahaan menegaskan penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan administratif harus didasarkan pada dokumen, fakta, ketentuan peraturan perundang-undangan serta penilaian lembaga yang memiliki kewenangan.Perumda TB karena itu meminta agar kritik, pertanyaan dan dugaan dibedakan dengan fakta hukum yang telah terbukti.

Perumda TB turut merespons pertanyaan mengenai sumber pembiayaan kegiatan Forum Pelanggan.Menurut perusahaan, adanya pertanyaan maupun dugaan mengenai penggunaan anggaran tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyalahgunaan anggaran.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan, Perumda TB menyatakan penilaiannya harus didasarkan pada data dan dokumen yang relevan serta melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga atau pihak yang berwenang.

“Sepanjang belum terdapat hasil pemeriksaan atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, setiap pernyataan mengenai adanya penyalahgunaan anggaran harus ditempatkan sebagai dugaan dan bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti,” demikian pernyataan Perumda TB.

Perusahaan menyatakan terbuka terhadap proses pengawasan yang dilakukan secara sah, objektif dan sesuai kewenangan.

Perumda TB juga membantah asumsi bahwa Forum Pelanggan dibentuk untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu.Menurut perusahaan, latar belakang seseorang yang terlibat dalam forum tidak dapat dengan sendirinya menjadi bukti adanya kepentingan politik ,Tudingan mengenai konflik kepentingan, keberpihakan politik ataupun penyalahgunaan kedudukan, menurut Perumda TB, harus disertai fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Sebagai badan usaha milik daerah, Perumda TB menyatakan tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, independensi dan tata kelola perusahaan yang baik.Namun, perusahaan menyebut keterbukaan informasi tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.Sejumlah informasi, seperti data pribadi, rahasia perusahaan, informasi kontraktual tertentu hingga keamanan sistem, menurut Perumda TB, dapat memiliki pembatasan berdasarkan ketentuan hukum.

Karena itu, permintaan dokumen dan informasi diminta disampaikan melalui saluran atau pejabat yang berwenang agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam klarifikasinya, Perumda TB menegaskan tidak bermaksud membatasi kritik maupun pengawasan masyarakat.Perusahaan menyatakan menghormati kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers sepanjang dijalankan sesuai ketentuan hukum dan etika,Jika terdapat pemberitaan yang dinilai tidak akurat atau merugikan perusahaan, Perumda TB menyatakan dapat menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun mekanisme melalui Dewan Pers.

Perumda TB juga mengimbau masyarakat, media dan organisasi kemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap informasi serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait sebelum menarik kesimpulan.

Perumda TB menegaskan kritik merupakan bagian dari pengawasan publik yang harus dihormati. Namun, perusahaan mengingatkan bahwa setiap dugaan tetap harus diuji melalui fakta, dokumen dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan,Perusahaan menyatakan akan terus menjaga pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Perumda TB berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang lebih proporsional kepada publik mengenai Forum Pelanggan sekaligus mendorong agar polemik yang berkembang ditempatkan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Sumber: Humas Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang

PILARBANTENNEWS

PT Pilar Banten News merupakan entitas perusahaan pers lokal yang menaungi media siber independen Pilar Banten melalui portal berita utamanya di Pilar Banten.domine resmi pilarbantennews.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA