TANGERANG | PILAR BANTEN NEWS — Aksi kejahatan jalanan yang menimpa seorang pelajar di Karawaci, Kota Tangerang, dan sempat viral di media sosial mulai terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (21) yang diduga menjadi joki dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Tiga pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran.
AR ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat berjalan kaki di kawasan Karawaci pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan atas peristiwa yang terjadi di Jalan Akses Tanah Gocap, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AR diduga berperan sebagai joki dalam kelompok tersebut.
Peristiwa bermula saat korban baru selesai mengantar adiknya ke sekolah dengan mengendarai Yamaha Aerox. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihadang empat orang yang datang menggunakan dua sepeda motor.
Salah seorang pelaku kemudian menegur korban dengan alasan korban dianggap menggeber gas sepeda motornya. Korban membantah dan menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakannya masih menggunakan knalpot standar.
Cekcok tersebut kemudian berujung kekerasan.
Menurut keterangan polisi, korban dipukul di bagian kepala, diseret, lalu didorong hingga terjatuh. Korban sempat berusaha memberikan perlawanan, namun seorang pelaku lainnya datang membawa senjata tajam jenis celurit.
“Korban sempat berusaha melawan. Namun salah satu pelaku lainnya datang membawa celurit dan menyerang korban,” kata Parikhesit, Minggu (4/10/2026).
Korban berusaha menghindari serangan, tetapi tetap mengalami luka akibat senjata tajam di sejumlah bagian tubuhnya.
Di tengah situasi tersebut, para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Yamaha Aerox milik korban dan meninggalkan lokasi.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Tim Opsnal Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
Polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, menelusuri informasi dari masyarakat serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan ciri-ciri salah seorang terduga pelaku hingga mengarah kepada AR.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Karawaci,” ujar Parikhesit.
Dalam proses penangkapan dan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, antara lain satu unit telepon genggam BlackBerry, pakaian milik tersangka, serta rekaman CCTV.
Penangkapan AR belum mengakhiri pengungkapan kasus tersebut. Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan perampasan motor korban.
Tim Opsnal Resmob kini berkoordinasi dengan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan pengembangan serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan pelaku lainnya.
AR diproses berdasarkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara, khususnya pada jam rawan dan di ruas jalan yang relatif sepi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada waktu dan lokasi yang sepi. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” imbau Herbin.
Tidak ada komentar