Kingsmen Indonesia Buka Suara soal Kasus Pidana Eks Karyawan

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Okt 2026 06:52 18 PILARBANTENNEWS

JAKARTA, pilarbantennews.co.id – PT Kingsmen Indonesia melalui kuasa hukumnya, Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med., menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang mengaitkan proses pidana mantan karyawannya, Ida Rosita (IR), dengan sengketa hak ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/10/2026), Dennis menegaskan bahwa laporan pidana terhadap IR telah diajukan perusahaan sejak 18 Juli 2025. Sementara itu, gugatan perselisihan hubungan industrial baru tercatat pada 2026.

Menurut Dennis, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/124/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025.

“Laporan klien kami berjalan sesuai ketentuan hukum, dan kami sudah mengonfirmasi langsung ke Polsek Kalideres,” ujar Dennis dari Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partners.

Perusahaan Bantah Perkara Pidana Berkaitan dengan Pesangon

Dennis menjelaskan, proses pidana terhadap IR telah berjalan sebelum adanya gugatan ketenagakerjaan di PHI Jakarta Pusat.

Karena itu, pihaknya menilai tidak tepat apabila proses hukum pidana tersebut dikaitkan dengan tuntutan pesangon atau hak ketenagakerjaan yang diajukan mantan karyawannya.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan keputusan perusahaan.

“Laporan pidananya lebih dulu ada. Jadi tidak tepat jika dikatakan proses pidana muncul karena tuntutan pesangon,” katanya.

Di sisi lain, perselisihan hubungan industrial antara IR dan PT Kingsmen Indonesia telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 188/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst.

Pihak perusahaan menyatakan menghormati hak IR untuk menempuh jalur hukum melalui PHI. Perusahaan juga menyatakan akan menyampaikan jawaban dan bukti dalam persidangan.

Menurut Dennis, perkara pidana dan sengketa hubungan industrial merupakan dua proses hukum berbeda yang harus diperiksa berdasarkan mekanisme dan pembuktian masing-masing.

Ia turut menyampaikan bahwa IR sebelumnya telah beberapa kali berupaya melakukan komunikasi dan penyelesaian, termasuk dengan pimpinan perusahaan, bagian HRD, serta Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partners.

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan suarabidikkeadilanmasyarakat.com, Ida Rosita membantah tuduhan penggelapan dalam jabatan maupun penipuan.

IR juga mengaku telah bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan. Selain itu, ia mempertanyakan langkah penahanan terhadap dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Dennis menyatakan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian perkara kepada mekanisme peradilan.

“Kami tidak ingin perkara ini diadili lewat opini di media. Biarlah pengadilan yang memutus,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara pidana terhadap IR masih dalam proses hukum, sedangkan sengketa ketenagakerjaan antara kedua pihak juga tengah berjalan di PHI Jakarta Pusat.

Seluruh dugaan tindak pidana terhadap IR tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Red

PILARBANTENNEWS

PT Pilar Banten News merupakan entitas perusahaan pers lokal yang menaungi media siber independen Pilar Banten melalui portal berita utamanya di Pilar Banten.domine resmi pilarbantennews.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA