315 Obat Keras Diamankan Polisi dari Teluknaga

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Sep 2026 04:36 11 PILARBANTENNEWS

TANGERANG, pilarbantennews.co.id — Polisi mengungkap dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 315 butir Tramadol dan Hexymer diamankan dari seorang pria berinisial T alias B.

Pengungkapan dilakukan Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Operasi Nila. Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di Kampung Sukatani, Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi obat-obatan keras.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.”

Dari barang bukti yang ditemukan, polisi mengamankan 225 butir Tramadol. Jumlah tersebut terdiri dari 22 strip yang masing-masing berisi 10 tablet serta lima tablet lainnya.

Selain Tramadol, petugas juga menemukan 90 butir Hexymer yang dikemas dalam 18 plastik klip. Masing-masing plastik berisi lima butir.

Dengan demikian, total obat keras yang diamankan mencapai 315 butir.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru serta uang tunai sebesar Rp197 ribu.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Herbin mengatakan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Menurutnya, masyarakat juga diharapkan berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Saat ini penyidik masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi, gelar perkara, serta pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

T alias B diproses atas dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PILARBANTENNEWS

PT Pilar Banten News merupakan entitas perusahaan pers lokal yang menaungi media siber independen Pilar Banten melalui portal berita utamanya di Pilar Banten.domine resmi pilarbantennews.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA