JAKARTA, PILAR BANTEN NEWS — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Ariyanto Bakri alias “Gadun FM”, terdakwa perkara suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Putusan tersebut memastikan hukuman 16 tahun penjara terhadap Ariyanto tetap berlaku. Selain pidana penjara, Ariyanto juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta dengan ketentuan subsider 150 hari pidana penjara.
Putusan kasasi tercatat dalam perkara Nomor 10701 K/PID.SUS/2026. Perkara tersebut diputus pada Kamis, 17 September 2026, oleh majelis kasasi yang diketuai Jupriyadi, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
Berdasarkan Direktori Putusan MA, permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa sama-sama dinyatakan ditolak. Dengan demikian, putusan pada tingkat banding yang menjatuhkan pidana 16 tahun penjara terhadap Ariyanto tetap berlaku.
Tak hanya hukuman penjara, Ariyanto juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 atau sekitar Rp21,6 miliar.
Kewajiban tersebut lebih besar dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menetapkan uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar dengan subsider enam tahun penjara.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ariyanto dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Ariyanto dikenakan pidana tambahan selama tujuh tahun penjara.
Ariyanto Bakri merupakan seorang advokat yang kemudian terseret dalam perkara korupsi terkait pengurusan putusan perkara ekspor CPO.
Kasus yang menjeratnya bermula dari perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan ekspor CPO pada 2022, ketika pemerintah mewajibkan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri di tengah persoalan pasokan.
Dalam proses hukumnya, ketiga korporasi tersebut kemudian memperoleh putusan lepas (onslag) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2025.
Kasus tersebut selanjutnya berkembang menjadi perkara dugaan suap terhadap hakim. Dalam perkara yang kemudian menjerat Ariyanto, total uang suap disebut mencapai US$4 juta atau sekitar Rp60 miliar berdasarkan kurs saat pemberian.
Dalam konstruksi perkara yang terungkap di persidangan, Ariyanto dan istrinya, advokat Marcella Santoso, disebut menikmati sekitar US$2 juta dari uang suap tersebut.
Sementara sekitar US$2 juta lainnya diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta melalui panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang tersebut kemudian disebut mengalir kepada majelis hakim yang menangani perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi putusan terhadap perkara yang melibatkan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan putusan terhadap Ariyanto pada 3 Maret 2026.
Ariyanto kemudian menempuh upaya hukum banding. Pada 8 Juni 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertahankan pidana pokok berupa hukuman 16 tahun penjara, namun memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti menjadi sekitar Rp21,6 miliar.
Ariyanto kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, melalui perkara Nomor 10701 K/PID.SUS/2026, MA pada 17 September 2026 menyatakan menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa.
Dengan putusan tersebut, hukuman 16 tahun penjara terhadap Ariyanto Bakri tetap berlaku, sekaligus mengakhiri upaya hukum kasasi dalam perkara korupsi.Red.
Tidak ada komentar