TANGERANG, pilarbantennews.co.id – Ketua DPD LSM Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Kota Tangerang, Ajis Pramuji, meminta proses penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan keagamaan dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan tersebut muncul setelah Ajis membandingkan perkara Meiliana di Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang berujung pada proses pidana pada 2018, dengan peristiwa terkait kegiatan ibadah jemaat GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada September 2026 yang, berdasarkan informasi yang diterimanya, diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah.
Ajis menilai kedua peristiwa tersebut tidak bisa langsung disamakan. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu dilihat secara objektif, mulai dari kronologi, unsur perbuatan, alat bukti, pasal yang diterapkan hingga mekanisme penyelesaian perkara.
Meski demikian, ia meminta aparat memberikan penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum dan pertimbangan dalam setiap proses penyelesaian perkara.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana parameter hukumnya diterapkan. Jika suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, masyarakat berhak mengetahui mengapa perkara diproses atau tidak diproses secara pidana,” ujar Ajis.
Menurut Ajis, keterbukaan diperlukan agar masyarakat memahami mengapa suatu perkara dapat berakhir melalui proses hukum pidana, sementara perkara lain dapat ditempuh melalui mekanisme mediasi atau musyawarah.
Ia juga menilai perdamaian dan permintaan maaf merupakan langkah positif dalam menjaga hubungan sosial. Namun, kedudukan perdamaian dalam proses hukum tetap bergantung pada karakter perkara serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, Ajis meminta aparat penegak hukum menjelaskan mekanisme penyelesaian secara proporsional kepada publik.
“Penjelasan yang transparan penting agar tidak muncul kesan hukum diterapkan berbeda,” katanya.
Ajis menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya diarahkan menjadi pertentangan antaragama ataupun kelompok masyarakat.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, kebebasan beragama dan perlindungan terhadap kerukunan masyarakat.
“Persoalannya bukan mempertentangkan agama atau mayoritas dan minoritas. Justru semua pihak harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan unsur perbuatan, bukan identitas seseorang,” ujar Ajis.
DPD LSM GIAS Kota Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan provokasi yang dapat memicu konflik antarumat beragama.
Menurut Ajis, kritik terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol masyarakat selama disampaikan berdasarkan fakta dan tidak diarahkan untuk menyerang kelompok atau agama tertentu.
“Peristiwa boleh berbeda dan konstruksi hukumnya dapat berbeda. Tetapi satu prinsip tidak boleh berubah: setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dan perlakuan hukum yang setara,” pungkasnya. red
Tidak ada komentar