JAKARTA — PILAR BANTEN NEWS — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 atau lebih dari Rp1 triliun, serta 166.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari PT PSMI dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Uang hasil penyitaan tersebut diperlihatkan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut disita penyidik dari PT PSMI melalui seorang pegawai perusahaan berinisial VRL.
“Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara VRL, yaitu pegawai PT PSMI,” ujar Saiful Bahri dalam konferensi pers.
Menurut Kejagung, penyitaan telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN Jkt.Sel. Uang tersebut selanjutnya dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejagung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kejagung menjelaskan, PT Inhutani V sebelumnya memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 atas areal sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.
Menurut penyidik, sejak 2007 PT PSMI diduga secara melawan hukum melakukan pengelolaan sebagian lahan tersebut dengan membuka hutan, memanfaatkan hasil hutan, serta membangun perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare.
“Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar,” kata Saiful.
Pada 2013, Direksi PT PSMI kemudian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V melalui pola kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari.
Namun, menurut penyidik Kejagung, perjanjian tersebut diberlakukan surut sejak 2007. Pemberlakuan surut inilah yang dinilai penyidik menjadi bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum yang tengah didalami.
Dalam proses penanganan perkara, aset-aset yang telah disita penyidik selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan tersebut serta mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.Red
Tidak ada komentar