Bisnis Tramadol-Hexymer Terbongkar, Pria di Tangerang Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Sep 2026 06:33 24 PILARBANTENNEWS

TANGERANG — Pilarbantennews.co.id | Polisi menangkap seorang pria berinisial M.S alias Lonjay yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat keras serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin siang (1/9/2026).
Tersangka diamankan di Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” kata Arnold, Jumat (4/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 112 butir Tramadol HCl, 14 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp140 ribu, serta satu unit iPhone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum dan dipersangkakan berdasarkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap asal obat serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan obat keras tanpa izin. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal”Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun informasi kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(dar)

PILARBANTENNEWS

PT Pilar Banten News merupakan entitas perusahaan pers lokal yang menaungi media siber independen Pilar Banten melalui portal berita utamanya di Pilar Banten.domine resmi pilarbantennews.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA